Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, class '' not found in /www/wwwroot/dpmptsp.hsu.go.id/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307
STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT STANDAR USAHA RISIKO TINGGI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

STANDAR PELAYANAN SERTIFIKAT STANDAR USAHA RISIKO TINGGI

NoKomponen Uraian
1.Dasar Hukumo   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
o   Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah;
o   Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
o   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;
o   Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6618).
2.Persyaratan1.   Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2.   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
3.   Email Aktif untuk pembuatan dan aktivasi online single submission;
4.   Akta pengesahan Pelaku usaha badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, Commanditaire Venootschaap, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia melalui AHU Online dan mendapatkan Akta Pengesahan dan Surat Keterangan Terdaftar/bukti pendaftaran;
5.   Dasar hukum pembentukan badan usaha Pelaku usaha badan usaha berbentuk Perusahaan Umum, Perusahaan Umum Daerah, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
3.Sistem Mekanisme & Prosedur1.   Pemohon bisa mengakses sendiri melalui htpps://oss.go.id atau;
2.   Pemohon bisa datang langsung ke Dinas PMPTSP/ MPP HSU atau melalui pendampingan petugas pelayanan OSS yang ada di MPP.
4.Waktu1 hari (kerja) selesai
5.BiayaGratis
6.Produk LayananSERTIFIKAT STANDAR USAHA RISIKO TINGGI
7.Sarana Prasarana / Fasilitas   1.  Komputer dan Printer
   2.  Alat Barcode (HP Android)
   3.  ATK
   4.  Mesin Antrian, Buku Register, Loket Pelayanan
   5.  Telepon dan Telepon Selular
   6.  AC / Pendingin Ruangan, Ruang laktasi, Area Bermain anak, Pocadi
   7.  Kursi dan Televisi di ruang tunggu, CCTV
   8.  Tempat Parkir (roda 2 dan 4), Parkir Disabilitas, kursi Roda
   9.  TV Informasi Banner  Mekanisme Perizinan dan Informasi Biaya
10. Kotak Saran  dan tempat Pengaduan
8.Kompetensi Pelaksana1.     Mengetahui Pedoman Teknis Pembuatan Sertifikat Standar Usaha Mikro Risiko Tinggi
2.     Memiliki Kemampuan Mengoperasikan Komputer
3.     Mampu berkomunikasi dengan baik, bekerja dalam tim dan bekerja tepat waktu.
9.Pengawasan InternalDilaksanakan oleh atasan langsung Pelaksana
10.Penanganan Pengaduan·           Telpon / Fax : (0527)  62180
·           Website : dpmptspnaker.hulusungaiutarakab.go.id
·           Email : pengaduan.dpmptspnaker@gmail.com
·           SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
·           Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran yang sudah disediakan
·           Datang Langsung ke DPMPTSP/MPP HSU
Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Cek administrasi
2. Cek lapangan
3. Koordinasi internal /eksternal
11.Jumlah Pelaksana9 (sembilan) orang
12.Jaminan Pelayanano   Terwujudnya kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku yang santun, terampil, cepat dan tepat
o   Adanya jaminan bebas dari praktek KKN/pungli
13.Jaminan Keamanan1.     Keamanan Produk Layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus ber lambang burung garuda
2.     Dokumen di barcode sehingga dijamin keasliannya
14.Evaluasi Kinerja1.   Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mekanisme, sebagai berikut:
a.    Setiap pemohon izin akan diberikan formulir IKM untuk diisi.
b.   Pengumpulan dan pengolahan data.
c.    Analisa data dan evaluasi.
d.   Tindak lanjut hasil evaluasi.
2.   Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan.