Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, class '' not found in /www/wwwroot/dpmptsp.hsu.go.id/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307
STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP) IZIN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PGB) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

SPP IZIN PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PGB)

NoKomponenUraian
1.Dasar HukumUndang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 352 sebagai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1820), sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2965 )Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2756);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahuyn 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan atau Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2008 Nomor 14);Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2011 Nomor 22);Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 – 2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2012 Nomor 12);Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013 Nomor 4);Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2021 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 Nomor 9);Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2021 Nomor 28);Peraturan Bupati HSU Nomor 63 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun  2017 tentang Pelimpahan Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2020 Nomor 65);Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung Kabupaten Hulu Sungai Utara (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018 Nomor 83);Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 33 Tahun 2019 tentang Garis Sempadan Bangunan dan Garis Sempadan Sungai dalam Wilayah Kota Amuntai (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2019 Nomor 33);
2.PersyaratanKartu Identitas dari Pemohon : Dapat BerupaSalinan Kartu Tanda Penduduk apabila pemohon adalah perorangan/pribadi;Salinan Surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) dan Salinan Akta Perusahaan apabila pemohon adalah badan usaha;Salinan Surat Pernyataan Kepala Instansi dengan Salinan Kartu Tanda Penduduk apabila pemohon apabila Pemohon adalah dari instansi Pemerintah.Dokumen Kepemilikan Tanah : Salinan Sertifikat Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional;Salinan Akta Jual Beli Kepemilikan Tanah;Salinan Girik atau surat kuasa atas lahan termasuk penguasaan tanah secara turun-temurun maupun secara adat;Salinan PetukBukti Lain-lain dapat berupa Salinan surat pernyataan penguasaan fisik tanah dari Kepala Desa atau Lurah setempat, Salinan Surat Pernyataan Hak Waris dan lain-lain.Dokumen Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah yang berbatasan atau Surat Pernyataan dari Kepala Desa / Lurah bahwa Tidak Keberatan dalam hal dilaksanakan Pembangunan Gedung yang dimohonkan;Informasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (KPPR) Informasi Keterangan Rencana Kabupaten atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dapat dipilih salah satu dengan tetap memperhatikan fungsi bangunan dan kompleksitas bangunan yang dimohonkan. Antara lain : Dokumen Informasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) adalah dokumen yang berisi informasi tentang ketentuan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara berdasarkan Peta Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Akan dibahas lebih lanjut pada Bab Dokumen Informasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK);Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah Kesesuaian Antara Rencana Kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) Kabupaten Hulu Sungai Utara, dokumen ini juga dapat diwakili dengan Dokumen Keterangan Kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah yang diterbitkan oleh Forum Penataan Ruang Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Akan dibahas lebih lanjut pada Bab Dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KPPR).Dokumen Pengelolaan Lingkungan; Dapat berupa : Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dalam hal bangunan yang dimohonkan digunakan untuk rumah tinggal tunggal, bangunan fungsi lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan disyaratkan untuk membuat Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL);Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL – UPL) dalam hal bangunan yang dimohonkan digunakan untuk bangunan yang fungsi bangunan tersebut menurut Peraturan Perundang-undangan disyaratkan untuk membuat Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL -UPL);Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam hal bangunan yang dimohonkan digunakan untuk bangunan yang fungsi bangunan tersebut menurut Peraturan Perundang-undangan disyaratkan untuk membuat Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL);Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dalam hal bangunan yang dimohonkan digunakan untuk bangunan yang fungsi bangunan tersebut menurut Peraturan Perundang-undangan disyaratkan untu membuat Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN);Dokumen Izin Lokasi dalam hal bangunan yang dimohonkan digunakan untuk bangunan yang fungsi bangunan tersebut menurut Peraturan Perundang-undangan disyaratkan untuk membuat Dokumen Izin Lokasi.  
3.Sistem Mekanisme & Prosedur                                

4.
Waktu30 (Tiga puluh) Hari kerja
5.Biayaberbayar
6.Produk Layanan  Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PGB)  
7.Sarana Prasarana / FasilitasKomputer dan PrinterAlat Barcode (HP Android)ATKMesin Antrian, Buku Register, Loket PelayananTelepon dan Telepon SelularAC / Pendingin Ruangan, Ruang laktasi, Area Bermain anak, PocadiKursi dan Televisi di ruang tunggu, CCTVTempat Parkir (roda 2 dan 4), Parkir Disabilitas, kursi RodaTV Informasi Banner  Mekanisme Perizinan dan Informasi BiayaKotak Saran  dan tempat Pengaduan
8.Kompetensi PelaksanaMemahami dengan baik Pelayanan Publik;Memahami dengan baik Implementasi Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);Memahami dengan Baik terkait Kontruksi Bangunan Gedung;Dapat Mengoperasikan Komputer dan Jaringan Internet
9.Pengawasan InternalDilaksanakan oleh atasan langsung pelaksana
10.Penanganan PengaduanTelpon / Fax : (0527)  62180Website : dpmptspnaker.hulusungaiutarakab.go.idEmail : pengaduan.dpmptspnaker@gmail.comSP4N-LAPOR : www.lapor.go.idSurat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran yang sudah disediakanDatang Langsung ke DPMPTSP/MPP HSU Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Cek administrasi 2. Cek lapangan 3. Koordinasi internal /eksternal
11.Jumlah Pelaksana9 (sembilan) orang
12.Jaminan PelayananTerwujudnya kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku yang santun, terampil, cepat dan tepatAdanya jaminan bebas dari praktek KKN/pungli
13.Jaminan KeamananKeamanan Produk Layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus ber KOP DPMPTSPDokumen di barcode sehingga dijamin keasliannya
14.Evaluasi KinerjaEvaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mekanisme, sebagai berikut: a. Setiap pemohon izin akan diberikan formulir IKM untuk diisi. b. Pengumpulan dan pengolahan data. c. Analisa data dan evaluasi. d.Tindak lanjut hasil evaluasi. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan.