Warning: call_user_func_array() expects parameter 1 to be a valid callback, class '' not found in /www/wwwroot/dpmptsp.hsu.go.id/wp-includes/class-wp-hook.php on line 307
STANDAR PELAYANAN IZIN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) NON UMK – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

STANDAR PELAYANAN IZIN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) NON UMK

NoKomponenUraian
1.Dasar Hukum·      Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan  Penataan Ruang
·      Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
·      Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
2.PersyaratanA.   Persyaratan di Lembaga OSS :
1.   Bidang Usaha (Jenis Kegiatan Usaha,  Kode KBLI, Ruang Lingkup Kegiatan);
2.   Informasi Detail Usaha;
3.   Lokasi Usaha (Alamat Administratif, Polygon);
4.   Data Investasi (Modal dan Asset);
5.   Daftar Produk atau Jasa;
B.   Persyaratan di GISTARU-KKPR :
1.   Koordinat Lokasi
2.   Kebutuhan Luas Lahan
3.   Informasi Penggunaan Tanah (Dalam Bentuk Surat Kepemilikan)
4.   Informasi Jenis Kegiatan / Informasi Jenis Usaha (Lingkup Usaha) dan Nilai Investasi
5.   Rencana Jumlah Lantai Bangunan
6.   Rencana Luas Lantai Bangunan
7.   Rencana Teknis Bangunan dan / atau Rencana Induk Kawasan
C.   Persyaratan di ATR/BPN :
1.   Peta atau sketsa lokasi yang dimohon;
2.   Surat kuasa apabila dikuasakan;
3.   Kartu Tanda Penduduk Pemohon;
4.   Nomor pokok wajib pajak pemohon;
5.   Akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon badan hukum;
6.   Keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan
7.   Bukti kepemilikan tanah.
8.   NIB jika telah terdaftar dalam sistem OSS;
9.   KBLI yang diajukan; dan
10.   Proporsal rencana kegiatan usaha
 
3.Sistem Mekanisme & Prosedur

4.
Waktu30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap
5.BiayaGratis – Tidak dipungut retribusi/pajak tetapi pemohon akan dipungut PNPB dikantor Pertanahan untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan
6.Produk LayananPersetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) NON UMK
7.Sarana Prasarana / Fasilitas1.   Alat Ukur : GPS, dan Meteran
2.   Komputer dan Printer
3.   Alat Barcode (HP Android)
4.   ATK
5.   Mesin Antrian, Buku Register, loket Pelayanan,
6.   Telepon dan Telepon Selular
7.   AC / Pendingin Ruangan, Ruang laktasi, Area bermain Anak, Pocadi
8.   Kursi, Televisi dan ruang tunggu
9.   Tempat Parkir(roda 2 dan 4) Parkir disabilitas, kursi Roda,
10. TV Informasi, Banner  Mekanisme Perizinan Informasi Biaya, CCTV
11.  Kotak saran dan tempat Pengaduan
8.Kompetensi PelaksanaPelayanan Terpadu Satu Pintu
Ø  Memahami prosedur pemrosesan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaan Ruang (PKKPR)
Ø  Memahami Peraturan perundangan yang berlaku
Staf Peninjauan Lapangan (ATR/BPN)
Memahami prosedur peninjauan lapangan
Staf Pengolahan Data Teknis (Tim FPR)

Memahami proses dan pengolahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) 
Front officer (FO) pada DPMPTSP
Ø  Memahami Memahami persyaratan dan prosedur pengajuan surat Keterangan Rencana Kabupaten
Ø  Memahami dengan baik Implementasi Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628);
Ø  Memahami dengan Baik terkait Kontruksi Bangunan Gedung;
Ø  Dapat Mengoperasikan Komputer dan Jaringan Internet
9.Pengawasan InternalDilaksanakan oleh atasan langsung pelaksana
10.Penanganan Pengaduan·           Telpon / Fax : (0527)  62180
·           Website : dpmptspnaker.hulusungaiutarakab.go.id
·           Email : pengaduan.dpmptspnaker@gmail.com
·           SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
·           Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran yang sudah disediakan
·           Datang Langsung ke DPMPTSP/MPP HSU
Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Cek administrasi
2. Cek lapangan
3. Koordinasi internal /eksternal
11.Jumlah Pelaksana 9 (sembilan) orang  
12.Jaminan Pelayanan–        Terwujudnya kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku yang santun, terampil, cepat dan tepat
–        Adanya jaminan bebas dari praktek KKN/pungli
13.Jaminan Keamanan1.       Keamanan Produk Layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus ber KOP DPMPTSP
2.      Dokumen di barcode sehingga dijamin keasliannya
14.Evaluasi Kerja1.   Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mekanisme, sebagai berikut:
a.     Setiap pemohon izin akan diberikan formulir IKM untuk diisi.
b.   Pengumpulan dan pengolahan data.
c.    Analisa data dan evaluasi.
d.   Tindak lanjut hasil evaluasi.
2.   Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan.