STANDAR PELAYANAN IZIN PERSETUJUAN KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR) NON UMK
No | Komponen | Uraian |
1. | Dasar Hukum | · Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang · Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan · Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang. |
2. | Persyaratan | A. Persyaratan di Lembaga OSS : 1. Bidang Usaha (Jenis Kegiatan Usaha, Kode KBLI, Ruang Lingkup Kegiatan); 2. Informasi Detail Usaha; 3. Lokasi Usaha (Alamat Administratif, Polygon); 4. Data Investasi (Modal dan Asset); 5. Daftar Produk atau Jasa; B. Persyaratan di GISTARU-KKPR : 1. Koordinat Lokasi 2. Kebutuhan Luas Lahan 3. Informasi Penggunaan Tanah (Dalam Bentuk Surat Kepemilikan) 4. Informasi Jenis Kegiatan / Informasi Jenis Usaha (Lingkup Usaha) dan Nilai Investasi 5. Rencana Jumlah Lantai Bangunan 6. Rencana Luas Lantai Bangunan 7. Rencana Teknis Bangunan dan / atau Rencana Induk Kawasan C. Persyaratan di ATR/BPN : 1. Peta atau sketsa lokasi yang dimohon; 2. Surat kuasa apabila dikuasakan; 3. Kartu Tanda Penduduk Pemohon; 4. Nomor pokok wajib pajak pemohon; 5. Akta pendirian dan pengesahan badan hukum, untuk pemohon badan hukum; 6. Keterangan rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah; dan 7. Bukti kepemilikan tanah. 8. NIB jika telah terdaftar dalam sistem OSS; 9. KBLI yang diajukan; dan 10. Proporsal rencana kegiatan usaha |
3. | Sistem Mekanisme & Prosedur | |
4. | Waktu | 30 (tiga puluh) hari kerja sejak berkas dan persyaratan dinyatakan lengkap |
5. | Biaya | Gratis – Tidak dipungut retribusi/pajak tetapi pemohon akan dipungut PNPB dikantor Pertanahan untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan |
6. | Produk Layanan | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) NON UMK |
7. | Sarana Prasarana / Fasilitas | 1. Alat Ukur : GPS, dan Meteran 2. Komputer dan Printer 3. Alat Barcode (HP Android) 4. ATK 5. Mesin Antrian, Buku Register, loket Pelayanan, 6. Telepon dan Telepon Selular 7. AC / Pendingin Ruangan, Ruang laktasi, Area bermain Anak, Pocadi 8. Kursi, Televisi dan ruang tunggu 9. Tempat Parkir(roda 2 dan 4) Parkir disabilitas, kursi Roda, 10. TV Informasi, Banner Mekanisme Perizinan Informasi Biaya, CCTV 11. Kotak saran dan tempat Pengaduan |
8. | Kompetensi Pelaksana | Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ø Memahami prosedur pemrosesan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaan Ruang (PKKPR) Ø Memahami Peraturan perundangan yang berlaku Staf Peninjauan Lapangan (ATR/BPN) Memahami prosedur peninjauan lapangan Staf Pengolahan Data Teknis (Tim FPR) Memahami proses dan pengolahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Front officer (FO) pada DPMPTSP Ø Memahami Memahami persyaratan dan prosedur pengajuan surat Keterangan Rencana Kabupaten Ø Memahami dengan baik Implementasi Peraturan Pemerintahan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Ø Memahami dengan Baik terkait Kontruksi Bangunan Gedung; Ø Dapat Mengoperasikan Komputer dan Jaringan Internet |
9. | Pengawasan Internal | Dilaksanakan oleh atasan langsung pelaksana |
10. | Penanganan Pengaduan | · Telpon / Fax : (0527) 62180 · Website : dpmptspnaker.hulusungaiutarakab.go.id · Email : pengaduan.dpmptspnaker@gmail.com · SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id · Surat Pengaduan melalui Kotak Surat / Saran yang sudah disediakan · Datang Langsung ke DPMPTSP/MPP HSU Penanganan Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas pengaduan dengan tahapan sebagai berikut : 1. Cek administrasi 2. Cek lapangan 3. Koordinasi internal /eksternal |
11. | Jumlah Pelaksana | 9 (sembilan) orang |
12. | Jaminan Pelayanan | – Terwujudnya kualitas pelayanan dan produk layanan yang didukung oleh petugas yang berkompeten di bidang tugas nya dengan perilaku yang santun, terampil, cepat dan tepat – Adanya jaminan bebas dari praktek KKN/pungli |
13. | Jaminan Keamanan | 1. Keamanan Produk Layanan dijamin dengan menggunakan kertas khusus ber KOP DPMPTSP 2. Dokumen di barcode sehingga dijamin keasliannya |
14. | Evaluasi Kerja | 1. Evaluasi kinerja dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dengan mekanisme, sebagai berikut: a. Setiap pemohon izin akan diberikan formulir IKM untuk diisi. b. Pengumpulan dan pengolahan data. c. Analisa data dan evaluasi. d. Tindak lanjut hasil evaluasi. 2. Evaluasi berdasarkan pengawasan atasan langsung terkait kinerja dan kedisiplinan. |